IMPLEMENTASI WAKAF SAHAM DALAM PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA

Authors

Keywords:

Wakaf Saham, Saham Syariah, Wakaf Saham, Saham Syariah, Wakaf Produktif

Abstract

Penerapan wakaf saham di pasar modal Indonesia telah menjadi topik yang semakin penting dalam konteks pengembangan keuangan syariah. Wakaf saham menawarkan pendekatan inovatif dalam menggunakan saham sebagai instrumen wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Studi ini mengulas implementasi wakaf saham dalam konteks pasar modal Indonesia, menganalisis kebijakan yang mendukung, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan pustaka dengan mengumpulkan data melalui buku dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini, kemudian menganalisisnya. Hasilnya analisis menunjukkan bahwa meskipun potensi wakaf saham besar dalam memperluas akses keuangan inklusif, namun masih dihadapkan pada tantangan seperti regulasi yang belum memadai, rendahnya kesadaran masyarakat, dan manajemen investasi yang perlu diatasi untuk mengoptimalkan manfaatnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang komprehensif bagi para pengambil kebijakan, praktisi pasar modal, dan akademisi untuk meningkatkan penerapan wakaf saham sebagai instrumen efektif dalam pasar modal Indonesia.

References

Fauzi, F. (n.d.). Potensi Pengembangan Wakaf Saham Sebagai Objek Potensi Pengembangan Wakaf Saham Sebagai Objek Wakaf Baru Di Indonesia: Perspektif Hukum Islam Wakaf Baru Di Indonesia: Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51, 12–30. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no4.3293

Hanna, S. (2018). Wakaf Saham Dalam Perspektif Hukum Islam. Mizan: Journal of Islamic Law, 3(1). https://doi.org/10.32507/mizan.v3i1.158

Nasution, L. Z., & Aris, D. A. (2020). Konstruksi Pengembangan Wakaf Saham Dalam Rangka Mengoptimalkan Potensi Wakaf Produktif di Indonesia. Islamic Circle, 1(1), 27–52. https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v1i1.98

Prasetyo, A. (n.d.). Wakaf Saham Dalam Meningkatkan Investasi Saham Syariah Di Indonesia.

Raharjo, D. P., & Mugiyati, Dr. M. M. (2022). Penerapan Wakaf Saham di Indonesia dalam Perspektif Islamic Social Finance Abdul Manan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 402. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.4302

Selasi, D., & Muzayyanah, M. (2020). Wakaf Saham Sebagai Alternatif Wakaf Produktif Pada Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 3(2), 155. https://doi.org/10.21043/tawazun.v3i2.7932

Sholihah, N. A., Fatmah, N., Tinggi, S., Islam, A., & Kunir, D. (n.d.). Perkembangan Wakaf Saham dan Regulasinya di Indonesia.

Yuliana, I., & Hadi, S. P. (2019). Model Penerapan Dan Potensi Wakaf Saham Di Indonesia. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 5(2), 227–239. https://doi.org/10.24815/jped.v5i2.13934

Published

2024-12-19

How to Cite

Hidayat, D. (2024). IMPLEMENTASI WAKAF SAHAM DALAM PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA . IJNU: Indonesian Journal of Nahdlatul Ulama, 2(1), 43–54. Retrieved from http://journal.isnujabar.or.id/index.php/ijnu/article/view/28